Bismillahirrahmanrirahim
TAUSHIYAH KEBANGSAAN
DEWAN PERTIMBANGAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
RAPAT PLENO KE- 17
بسم الله الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن واله ولا حول ولا قوة إلا بالله
أشهد أن لا إله إلا الله وحده لاشريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله.
إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُواْ بِالْعَدْلِ إِنَّ اللّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ إِنَّ اللّهَ كَانَ سَمِيعاً بَصِيراً
Setelah mencermati dengan seksama perkembangan kehidupan bangsa akhir-akhir ini, didorong oleh rasa tanggung jawab keagamaan dan kebangsaan, serta kewajiban beramar makruf dan bernahyi munkar untuk kemaslahatan umum, Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, yang terdiri dari segenap pimpinan Organisasi/Lembaga Islam dan tokoh-tokoh ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim, dengan senantiasa mengharap rahmat, taufik, dan ridha Allah SWT, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa kehidupan bangsa dewasa ini, terutama terkait Pilkada serentak dan hal-hal yang mengitarinya, telah menimbulkan perbedaan pandangan dan kepentingan politik yang tajam yang nyaris membawa perpecahan bangsa. Keadaan demikian ikut diperparah oleh pertentangan pendapat dan sikap terhadap kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta dan proses pengadilan yang menyertainya. Oleh karena itu, kepada keluarga bangsa dipesankan agar tidak terjebak kepada pertentangan dan permusuhan. Perbedaan aspirasi dan kepentingan politik tidak harus membawa perpecahan dan terganggunya persaudaraan kebangsaan.
- Bahwa sebagaimana Sikap dan Pandangan Keagamaan Majelis Ulama Indonesia tentang kasus penistaan agama pada tanggal 11 Oktober 2016 yang diperkuat dan didukung oleh Taushiyah Kebangsaan Dewan Pertimbangan MUI pada 9 November 2016, maka harus dilakukan penegakan hukum secara berkeadilan, transparan, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Tanpa bermaksud mencampuri proses peradilan, namun karena proses tersebut telah dengan kasat mata menunjukkan hal yang patut diduga adanya campur tangan, seperti ditunjukkan oleh penundaan penuntutan dan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum yang cenderung membebaskan terdakwa, maka Dewan Pertimbangan MUI menilai bahwa tuntutan itu telah mengusik rasa keadilan masyarakat, khususnya umat Islam. Untuk itu Dewan Pertimbangan MUI memesankan kepada Lembaga Penegak Hukum agar berhati-hati dan berhenti dari kecenderungan mempermainkan hukum.
- Mengajak Penyelenggara Negara, khususnya lembaga penegakan hukum, untuk bersungguh-sungguh dan secara konsisten serta konsekwen menegakkan hukum secara berkeadilan. Jika tidak demikian, atau jika adanya campur tangan pemerintah dalam proses penegakan hukum, maka hal itu potensial menimbulkan ketakpercayaan (distrust) yang kemudian membawa sikap ketidaktaatan (disobedience) rakyat terhadap hukum dan penegakan hukum. Lebih dari pada itu, jika ketidakadilan hukum itu, seperti atas kasus penistaan agama, berhubungan dengan keyakinan masyarakat, khususnya umat beragama (Islam), maka mereka akan mudah bangkit bergerak memrotesnya demi tegaknya kebenaran dan keadilan.
- Mengajak semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat, khususnya umat berbagai agama, dalam rangka memelihara keamanan negara dan kerukunan bangsa, untuk mengembangkan toleransi dan wawasan kebhinnekaan sejati, yaitu budaya dan etika untuk tidak memasuki wilayah keyakinan pihak lain dan tidak mengganggu hal-hal suci yang dianut oleh pihak lain.
- Sehubungan dengan situasi dan kondisi kehidupan bangsa akhir-akhir ini, seyogyanya segenap Penyelenggara Negara untuk tidak terbelenggu dan tersandera oleh “Satu Faktor Perusak dan Pemecahbelah Bangsa”. Terlalu rendah derajat kita jika hal itu terjadi, dan terlalu mahal harga yang harus dibayar jika kerusakan dan perpecahan terjadi di negeri ini.
- Menghimbau seluruh umat Islam sebagai umat mayoritas negeri ini untuk menjadi perekat bangsa dan mengedepankan akhlaq agung dalam bermuamalah secara nasional. Di samping itu kita dituntut untuk mengokohkan ibadah dan tazkiyatun nafs dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.
Demikian Taushiyah Kebangsaan Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia disampaikan sebagai bentuk sumbangsih dan dukungan terwujudnya negara-bangsa Indonesia yang adil, makmur, sejahtera .
Billahittaufik walhidayah.
Jakarta, 29 Rajab 1438 H
26 April 2017
Dewan Pertimbangan
Majelis Ulama Indonesia
|
0 komentar:
Posting Komentar